Recent Posts

Wednesday, June 20, 2012

'Semangat Badan Usaha Pelabuhan Jangan Kebablasan'

Your browser does not support iframes.

Surabaya -
Menjadi kebanggaan bahwa di Jawa Timur paling semarak munculnya Badan Usaha
Pelabuhan (BUP), hal ini sejalan dengan terbitnya UU Pelayaran No 17/2008.

BUP tersebut adalah ada BUP Pelindo III sebagai pemain lama yang sudah banyak pengalaman, BUP PT MISI di Soca madura, BUP PT BJTI, dan BUP PT Pelabuhan Jatim Satu (PT PJS), disamping itu beberapa pengusaha lain seperti PT Maspion juga telah melakukan bongkar muat barang umum, satu lagi ada PT Global Nusantara yang konon akan menempati lokasi didekat Kodikal atau sebelah barat laut PT TPS.

Dunia pelabuhan saat ini semarak dengan fenomena munculnya BUP-BUP baru yang bisa mengantongi SK BUP dari Kementrian Perhubungan dan mendadak bagai pedang ampuh yang seolah bisa ‘semaunya’ dengan menghembuskan untuk ‘Akhiri monopoli Pelindo’.

Pemanfaatan SK BUP tersebut rupaya telah melenceng dari norma etika dalam bisnis,
sehingga tampak jelas cara-cara dan upaya-upaya untuk ‘merebut’ fasilitas aset
negara yang dikelola oleh Pelindo III selama ini. Yang paling unik sejak awal terbitnya BUP muncul PT.Pelabuhan Jatim Satu yang dengan seenak jidatnya bermaksud menggunakan dermaga Jamrud untuk meresmikan BUP barunya.

Anehnya, dengan berbekal surat BUP dari Kementerian Perhubungan, salah satu BUP
di Jawa Timur sekonyong-konyong akan bisa melakukan apa saja, hingga mau merebut
maupun menempati aset Pelindo III seperti yang terjadi pada 21 Januari 2011 lalu,
dengan me-launching perusahaan tersebut menggunakan fasilitas aset negara yang
dikelola Pelindo III dengan tanpa ijin. Walaupun akhirnya acara launching tersebut dipindahkan ke gedung Administratur Pelabuhan (Adpel Tg Perak)

Upaya pemaksaan PT PJS tidak sampai disitu dengan tanpa memahami UU No 17/2008
secara keseluruhan, memaksa Otoritas Pelabuhan melalui surat nomor PU.601/01/04/OP.SBA.2011 yang ditandatangani Kepala OP III Tanjung Perak Surabaya, I Nyoman Gde Saputra tertanggal 30 Maret 2011, mengajukan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) melalui Dirjen Perhubungan Laut (Dijenperla), perihal permohonan ijin uji coba penggunaan dermaga Berlian Timur untuk kegiatan pelayanan kapal dan bongkar muat barang oleh PT Pelabuhan Jatim Satu.

Dalam surat tersebut disebutkan, sebelumnya OP-III telah menerima permohonan PT PJS untuk uji coba operasi. Padahal fasilitas yang diminta tersebut masih dalam pengelolaan BJTI.

Pada 12/4/2011 yang lalu diadakan acara Coffee Morning bersama Gubernur Jawa Timur, banyak pengusaha menyoroti soal pernyataan sikap Kadin Jatim, melalui ketuanya La Nyala Matalitti meminta Gubernur Jatim untuk meng-evaluasi dan meng-audit ase-aset BUMN secara menyeluruh yang dikelola Pelindo III.

Seperti yang ditanggapi oleh Bambang Smith selaku Koordinator Aliansi Ormas dan
LSM (AOM) Jatim bahwa pernyataan sikap Kadin tersebut justru merecoki APBN yang
selama ini telah dijalani oleh Pelabuhan, dan permintaan ini ‘terlalu muluk-muluk’ dan ‘tidak masuk akal’ Dimana Pelindo III yang saat ini telah menjadi Terminal Operator mendapat ijin berdasarkan Keptusan Menteri Perhubungan Nomor 88 tahun 2011 tanggal 14/02/2011 tentang Pemberian ijin Usaha kepada Pelindo III sebagai BUP.

Seperti yang banyak dilansir oleh media bahwa PT. Pelabuhan Jatim Satu dengan serta merta telah menggunakan tangan kekuasaan yaitu melalui Gubernur Jatim, bahwa Pakde Karwo Minta Aset Pelindo III di Jatim ? sehingga tampak jelas keinginan merebut fasilitas Pelindo III juga dilakukan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Kabarnya, melalui surat bernomor; 552/46/104/2011 tertanggal 7 Januari 2011, Soekarwo mengirim surat kepada 3 Menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan
Menteri Perhubungan, untuk meminta sebagian aset Pelindo III Jawa Timur (Jatim).

Dimana nantinya sebagai aset pengelolaan pemerintah propinsi Jatim. Gubernur Jatim meminta aset Pelindo III diantaranya, Pelabuhan Tanjung Perak, Gresik, Tanjung Tembaga di Probolinggo dan Tanjung Wangi di Banyuwangi.

Menangganpi kondisi ini Dirut Pelindo III, Djarwo Surjanto tetap ‘Kukuh’ Pertahankan Aset. Informasi yang didapat bahwa beberapa BUP baru memang telah mengantongi SK BUP, diantaranya PT. BJTI. Dimana BJTI telah memiliki fasilitas dan sudah beroperasi. Lalu, PT. Global Nusantara (GN) yang kabarnya akan membangun terminal di lokasi dekat Kodikal. Selanjutnya, PT. Soca Madura juga rencana akan membangun terminal di ujung barat Madura. Anehnya, justru PT PJS yang belum jelas arahnya dan belum mempunyai rencana maupun fasilitas. Benarkah ?

Pertanyaan yang menarik, apa syarat pemerintah bisa mengeluarkan BUP? Pengalamankah, modalkah atau politikah? Semuanya adalah Abunawas yang bisa
menjawab.

Jika kita simak kembali UU No 17/ Th 2008 pada pasal 344, butir (c) disebutkan
bahwa kegiatan pengusahaan pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan usaha Milik Negara TETAP DISELENGGARAKAN oleh Badan Milik Negara tersebut, artinya Pelindo tetap melaksanakan kegiatan di pelabuhan sesuai dengan wilayah yang telah diatur. Sudah selayaknya jika bermunculnya BUP-BUP baru harus mempunyai fasilitas
sendiri.  

PT PJS telah mendeklarasikan sebagai BUP yang disebutkan akan bersaing dengan Pelindo III, khususnya kegiatan di Tg Perak, namun anehnya ternyata BUP PP PJS belum mempunyai fasilitas dan belum jelas akan memiliki lokasi operasionalnya.

Pada Surat Keputusan kementerian Perhubungan tentang pemberian ijin usaha sebagai
BUP pada Diktum (3) disebutkan bahwa “Dalam melakukan kegiatan jasa kepelabuhanan sebagaimana diktum kedua BUP tersebut diwajibkan (a) menyediakan dan memelihara
fasilitas pelabuhan, (b) memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, dst. Jika melihat butir (a) tersebut jelas BUP yang akan melakukan usaha harus menyediakan fasilitas pelabuhan, bagamana jika belum punya?  Ya harus punya modal, minimal dapat bekerja-sama.

Maka sangat tepat jika akhirnya muncul surat jawaban dari Menteri BUMN kepada Gubernur Jawa Timur No. S-150/MBU/2011 tanggal 29 Maret 2011 perihal permohonan
sebagian aset PT Pelindo III, pada butir 1 disebutkan bahwa sesuai UU No 19/2003 tentang BUMN dan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa aset BUMN
merupakan aset milik BUMN itu sendiri sebagai konsekwensi yuridis bahwa BUMN merupakan Badan Hukum yang mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
negara selaku pemiliknya, disebutkan pula mengacu pada UU No 17 tahun 2008 pada
pasal 344 butir (3) disebutkan diatas yang menunjukkan Pelindo tetap mengelola
aset tersebut.

Karena itu Pelindo III tidak dapat melepas aset-aset dimaksud karena masih menggunakan seluruh aset yang ada hingga saat ini serta masih melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan dimaksud.

Mengutip surat Menteri BUMN tersebut, bahkan disarankan agar dapat bekerja-sama
dengan PT Pelindo III, disebutkan pula berdasarkan uraian tersebut maka permintaan Gubernur Propinsi Jawa Timur tidak dapat dipertimbangkan. Dengan demikian jawaban Menteri BUMN dapat menyadarkan kita semua dari semangat BUP yang kebablasan dengan mengabaikan etika berbisnis yang baik. Pemaksaan Kadin Jatim agar Gubernur Jatim ikut menekan Pelindo III menjadi ‘preseden buruk’, antara kepentingan bisnis dengan politik kekuasaaan.

Hal inilah yang malah menimbulkan kontra-produktif yang justru akan menghambat perekonomian di Jawa Timur, dengan statement-statement dari Kadin Jatim yang terus mendzolimi Pelindo III maka perlu dipertanyakan apa maksud Kadin Jatim itu? Dan apa kaitannya dengan PT Pelabuhan Jatim Satu?

Banyak pengusaha yang mulai meragukan niat baik dari Kadin Jatim ini, bukan malah
mendukung kelancaran tetapi malah ‘merecoki’ terus di pelabuhan. Secara logika
bila Pelabuhan Jatim Satu punya modal ya selayaknya buka investasi baru membangun
pelabuhan baru.

Terakhir mulai ada hembusan, yang seolah Pelindo III tidak berkontribusi apa-apa buat Jawa Timur, padahal dengan kelancaran di pelabuhan Tanjung Perak sebagai hub-port maka memberikan kelancaran perekonomian di Jawa Timur, disisi lain Pelindo III dalam 5 tahun terakhir ini telah menyalurkan dana UKM dan Bina Lingkungan untuk di masyarakat Jawa Timur hingga Rp. 40 Miliar lebih, Pelindo III sebagai BUMN telah memberikan sumbangsih deviden kepada Pemerintah sekitar Rp. 260 Miliar, Pajak sebesar Rp. 222 Miliar.

Tentu menjadi naif bila dikatakan Pelindo III tidak berkontribusi bagi pemerintah, dan sekali lagi perlu dipertanyakan apa maksud dan tujuan Kadin Jatim itu. (penulis adalah pemerhati pelabuhan)

(gik/gik)



Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga:

  • Buruh Tuntut Pelindo III Tidak Monopoli Bongkar Muat di Tanjung Perak
  • PT Pelabuhan Jatim Satu Siap Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Perak
  • Tol & Situs Dolly
  • KADIN Jatim Dirikan Badan Usaha Kepelabuhanan
  • Pelindo III Tanjung Perak Berlakukan Tarif Baru Per 1 Juli
  • Pantau Arus Mudik, Pelindo Siapkan 72 CCTV

1x1


bannerpromo allproperty bukukuning 280x125

Sumber:http://feedproxy.google.com/~r/detik/Zgvz/~3/adLYhmUVZc8/semangat-badan-usaha-pelabuhan-jangan-kebablasan

No comments:

Post a Comment