Recent Posts

Tuesday, June 19, 2012

Hukuman untuk Remaja Pembunuh Teman Sendiri di Bekasi Harus Arif

share”>

placeholder


Jakarta -
MRF alias Deden (13), siswa kelas 2 SMP Al-Manar Bekasi, menghabisi nyawa temannya sendiri, David Riyadi (14). Deden tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penegak hukum pun diminta arif menjatuhkan hukuman bagi Deden.

“Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) sangat paham betul bahwa anak yang melakukan pidana ini di bawah 18 tahun. Dalam ketentuan hukum, bagi anak tidak ada hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Namun penegak hukum harus arif dalam menjatuhkan hukuman,” ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (20/4/2011).

Deden dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan. Ancaman hukuman dari pasal ini adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Menurut ketentuan hukum, jika anak yang dikenai pasal ini maka hukuman yang dijalani adalah sepertiganya.

“Ini memang sadis karena menyudahi hidup temannya, tapi penegak hukum harus tetap arif dan bijak. Ketika seorang anak melakukan sadisme, maka harus ada konsekuensinya. Siapa pun yang melakukan tindak pidana harus mendapat hukuman. Tapi sekali lagi, harus arif,” tegas pria berjenggot ini.

Dia menambahkan, bagi anak yang melakukan pidana tersebut, selama proses hukum dan proses menjalani hukuman harus ada pendidikan. Anak ini bisa diarahkan untuk memperbaiki sikapnya sehingga ke depan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Hukuman harus tetap diberikan agar ada keadilan bagi keluarga korban. Meskipun anak-anak tentu tidak bisa dibebaskan, karena kalau dibebaskan nanti bisa dicontoh anak lain untuk melakukan hal yang sama. Tapi hukuman harus arif, harus mendidik dia,” ucap Arist.

Deden menghabisi David pada Sabtu 16 April lalu. David meregang nyawa setelah dibacok clurit di bagian kepala, perut dan punggungnya serta tangannya.

Deden ditangkap Senin 18 April lalu di Perum Wisma Asri, Bekasi Kota. Sebilah clurit, satu buah unit motor Yamaha Mio tanpa plat nomor milik korban, sweater abu-abu dan celana pendek hitam disita polisi sebagai barang bukti.

(vit/nwk)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Sumber:http://feedproxy.google.com/~r/detik/BPZW/~3/FAAvezVfTbU/hukuman-untuk-remaja-pembunuh-teman-sendiri-di-bekasi-harus-arif

No comments:

Post a Comment