Recent Posts

Saturday, June 16, 2012

KY Harus Selidiki Kemungkinan Intervensi Kekuasaan pada Hakim Antasari

share”>

Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) diharapkan tidak hanya fokus pada dugaan pelanggaran profesionalitas hakim dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar. KY juga diminta menyelidiki kemungkinan adanya intervensi kekuasaan terhadap hakim.

“Setelah meminta keterangan dari pelapor, para saksi, ahli senjata, ahli balistik dan ahli teknologi informasi, saya berharap Komisi Yudisial untuk juga fokus menyelidiki kemungkinan adanya intervensi kekuasaan terhadap hakim dalam persidangan perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar,” kata anggota Komisi III, Bambang Soesatyo, lewat pernyataan tertulis, Rabu (20/4/2011).

Menurut Bambang, kemungkinan intervensi itu terindikasi lewat temuan awal KY bahwa para hakim telah mengabaikan bukti-bukti kuat di persidangan.

“Mengabaikan keterangan ahli senjata, ahli balistik dan keterangan ahli IT, mengabaikan bukti baju korban (Nazarudin) yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.

Politikus Golkar ini menilai, majelis hakim tidak mungkin ceroboh atau berani mengabaikan bukti jika mereka tidak berada dalam tekanan. “Menurut saya, ada indikasi intervensi dari kekuatan besar di luar pengadilan yang memaksa para hakim menjadi tidak profesional,” ujar Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini.

Dia melanjutkan, indikasi intervensi persidangan Antasari juga terbaca dari pernyataan Gayus Tambunan, terpidana kasus penggelapan pajak. Setelah divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus Bicara blak-blakan soal kasus Antasari.

“Dia antara lain mengatakan bahwa Jaksa Cirus Sinaga terlibat dalam rekayasa kasus Antasari,” ujarnya. “Kesimpulannya, sejak penyusunan dakwaan terhadap Antasari, sudah ada indikasi rekayasa.”

Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, KY meminta keterangan pada pengacara Antasari. KY juga akan meminta keterangan para hakim tingkat pertama dan kasasi dan para saksi ahli kasus ini.

Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pada tingkat banding dan kasasi, upaya hukum Antasari Azhar itu ditolak.

(lrn/did)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Sumber:http://feedproxy.google.com/~r/detik/BPZW/~3/hJbss2BqWQs/ky-harus-selidiki-kemungkinan-intervensi-kekuasaan-pada-hakim-antasari

No comments:

Post a Comment