Recent Posts

Sunday, June 17, 2012

Periksa Hakim Kasus Antasari, KY Harus Siap Hadapi Mafia Hukum

share”>

Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) harus fokus memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim pada kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar. KY juga harus siap menghadapi kemungkinan perlawanan mafia hukum.

“KY juga harus siap menghadapi perlawanan mafia hukum yang masih kuat bercokol di institusi penegak hukum, yang sangat tidak menyukai dugaan rekayasa di kasus ini sampai terbongkar,” kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, lewat pernyataan tertulis, Rabu (20/4/2011).

“Kedudukan KY yang kokoh dalam UUD 1945 harus menjadi pilar yang penting dalam mengawal peradilan yang jujur, adil dan berintegritas,” imbuhnya.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, KY harus serius memeriksa apakah ada pengabaian bukti secara sengaja yang dilakukan oleh para hakim yang mengarah pada pelanggaran kode etik.

“Kalau indikasinya kuat, itu sudah merupakan perilaku menyimpang yang pantas diperiksa oleh KY,” kata Martin.

“Melihat siaran langsung televisi tentang peradilan tersebut sudah merasakan banyak kejanggalan. Di samping banyaknya fakta-fakta persidangan diabaikan,” katanya.

Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, KY meminta keterangan pada pengacara Antasari. KY juga akan meminta keterangan para hakim tingkat pertama dan kasasi dan para saksi ahli kasus ini.

Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pada tingkat banding dan kasasi, upaya hukum Antasari Azhar itu ditolak.

(lrn/did)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Sumber:http://feedproxy.google.com/~r/detik/BPZW/~3/MpDMi5ZaOYs/periksa-hakim-kasus-antasari-ky-harus-siap-hadapi-mafia-hukum

No comments:

Post a Comment