Recent Posts

Sunday, June 17, 2012

Antasari Sebaiknya Ajukan PK Setelah KY Periksa Hakim

share”>

Jakarta -
Terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar, sebaiknya mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim. Jika dari pemeriksaan hakim terbukti mengabaikan prinsip fair trial, hasil itu bisa digunakan majelis PK Mahkamah Agung.

“Produk itu bisa menjadi bahan MA untuk mengevaluasi peradilan di tingkat sebelumnya,” kata pakar hukum pidana dari UII, Ali Mudzakir dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (20/4/2011).

Mudzakir mengatakan, meski hasil pemeriksaan KY tidak bisa mempengaruhi putusan pengadilan, namun setidaknya temuan KY itu bisa dipakai untuk menilai fakta persidangan sebelumnya.

“Jadi MA juga seharusnya menilai fakta itu benar atau tidak, bukan hanya prosedur pengambilan keputusan saja,” ujarnya.

Ke depan, kata Mudzakir, seharusnya kewenangan KY tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun juga memeriksa standar profesi dan standar operasional prosedur.

“Standar profesi yakni apakah hakim mengerti dasar-dasar KUHAP dan standar operasional prosedur apakah hakim mengetahui standar pembuktian. Ini harus dipastikan benar agar putusan juga benar,” katanya.

Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, KY meminta keterangan pada pengacara Antasari. KY juga akan meminta keterangan para hakim tingkat pertama dan kasasi dan para saksi ahli kasus ini.

Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pada tingkat banding dan kasasi, upaya hukum Antasari Azhar itu ditolak.

(lrn/did)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Sumber:http://feedproxy.google.com/~r/detik/BPZW/~3/kz0fc3el5HY/antasari-sebaiknya-ajukan-pk-setelah-ky-periksa-hakim

No comments:

Post a Comment