Recent Posts

Tuesday, May 1, 2012

Pencabutan Hak Politik Koruptor Sudah Otomatis

share”>

Jakarta -

Pencabutan hak politik bagi koruptor agar tidak dapat mencalonkan diri sebagai penyelenggara negara sudah otomatis terterapkan. Sebab, sejumlah undang-undang saat ini sudah melarang seseorang menjadi pejabat publik jika pernah pernah diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, mengatakan, ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun penjara dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini sudah otomatis menggagalkan seseorang menjadi pejabat publik.

“Itu sudah automatically,” kata Aziz Syamsudin usai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (16/4/2011).

Namun demikian, kata Aziz, pencabutan hak politik yang diusulkan PPP dalam Mukernasnya itu bisa menjadi bahan masukan revisi UU Pemberantasan Tipikor.

“Usul itu bagus-bagus saja. Kita lihat nanti (dalam pembahasan), saat ini drafnya masih di pemerintah,” kata politikus Golkar ini.

Sebelumnya, Mukernas III PPP melempar usulan untuk memperberat hukuman bagi koruptor, yakni dengan memasukkan ancaman hukuman mati dan pencabutan hak politik pelaku korupsi agar tidak dapat mencalonkan diri sebagai penyelenggara negara. PPP juga menyebut pemberantasan korupsi sebagai jihad akbar.

(lrn/van)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Sumber:http://www.detiknews.com/read/2011/04/16/170648/1618897/10/pencabutan-hak-politik-koruptor-sudah-otomatis

No comments:

Post a Comment