Recent Posts

Thursday, May 31, 2012

Dugaan Rekayasa Kasus Antasari, Jaksa Agung & Kapolri Serahkan ke KY

share”>

placeholder


Jakarta -
Jaksa Agung Basrief Arief menganggap tidak ada yang spesial dalam perkembangan kasus Antasari Azhar. Jika terbukti ada temuan baru yang mengarah pada adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh hakim kasus Antasari, Komisi Yudisial yang menanganinya.

“Itu adalah kewenangan Komisi Yudisial untuk melakukan eksaminasi. Sementara kita, tidak ada yang spesial,” kata Jaksa Agung Basrief Arief di Istana Bogor, Selasa (19/4/2011).

Basrief mengatakan, sebaiknya ditunggu saja langkah yang dilakukan oleh Komisi Yudisial menyikapi kasus ini.

Senada dengan Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengaku tidak lagi berwenang terhadap kasus itu.

“Itu bukan wilayah polisi,” ucap Timur, juga di Istana Bogor.

Itu ada rekayasa? “Sekali lagi itu bukan wewenang kepolisian,” jawab Timur.

Komisi Yudisial (KY) sebelumnya telah didesak serius untuk membuka dugaan ‘kecurangan’ di persidangan Antasari Azhar. KY bisa meminta keterangan mantan jaksa kasus Antasari, Cirus Sinaga dan juga mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

“KY bisa memanggil Cirus dan Susno sebagai saksi,” kata Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Netta S Pane di Jakarta, Selasa (19/4/2011).

Netta menjelaskan, dari temuan KY dalam memeriksa persidangan kasus Antasari, terdapat temuan adanya pengabaian bukti, antara lain mengenai keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan. Juga soal teknologi informasi, dalam hal ini pengiriman SMS dari Antasari.

“Dugaan apakah benar ada rekayasa di kasus Antasari harus diungkap,” jelasnya.

Kasus Antasari ini harus benar dibeberkan dan diungkap ke publik. KY tidak perlu takut akan tekanan dan intervensi pihak lain.

“Ini harus diungkapkan agar rasa keadilan masyarakat benar-benar ditegakkan,” tuturnya.

KY akan mengumumkan sikap atas kasus Antasari Azhar dalam kurun 90 hari ke depan. Dalam kurun waktu itu, KY akan memanggil semua hakim yang terlibat dalam memutus, dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

(anw/gun)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Sumber:http://feedproxy.google.com/~r/detik/BPZW/~3/uOxqIC1z7Fg/dugaan-rekayasa-kasus-antasari-jaksa-agung-kapolri-serahkan-ke-ky

No comments:

Post a Comment