Recent Posts

Monday, May 28, 2012

Pengadilan Tuding Dokumen Karina alias Karim Prakoso Ilegal

Your browser does not support iframes.

placeholder



Foto: M Amunuddin

Malang -
Kisah mutasi kelamin yang dilakukan Karina alias Karim Prakoso (32) menarik perhatian banyak pihak. Termasuk keabsahan dokumen yang dimilikinya pun mulai dipersoalkan. Kali ini giliran Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang buka suara.

PN menyesalkan terbitnya dokumen perubahan jenis kelamin warga Mangunharjo, Dusun
Tulusayu, Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada KTP, Kartu
Keluarga dan Akta Kelahiran tanpa melalui mekanisme hukum semestinya.

Karina alias Karim tidak pernah mengajukan ke pengadilan untuk penetapan perubahan kelamin. “Pengajuan saja belum pernah kami terima, apalagi memutuskan,” kata Kepala PN Kepanjen Lilik Mulyadi ditemui detiksurabaya.com di kantornya, Jalan Panji, Selasa (19/4/2011).

Menurutnya, catatan sipil sebagai lembaga penerbit dokumen, seharusnya menolak permohonan Karim, ketika mengetahui belum dilampirkannya surat keputusan pengadilan atas pergantian statusnya.

“Ini menyangkut dokumen negara, seharusnya mengacu pada aturan yang ada. Tidak langsung menerbitkan,” jelasnya.

Bisa dikatakan, lanjut Lilik, dokumen Karina yang kini dipegang Catatan Sipil Pemkab Malang adalah ilegal. Ditanya terkait pengurusan dokumen baru dari perempuan ke lelaki oleh Karina.

Lilik menegaskan, tidak semudahnya, pemohon mengganti identitasnya dalam dokumen negara itu. “Yang sebelumnya saja sudah ilegal. Terus mau diganti. Tidak bisa seperti itu. Apalagi akta kelahiran, yang notabene adalah dokumen negara,” tuturnya.

Pengamatan detiksurabaya.com, KTP dikeluarkan Tahun 2008 lalu, tertulis nama Karina, data itu juga tercantum pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 3507163003100001, Karina tercatat sebagai perempuan, identitas itu juga tercantum di akta kelahiran diterbitkan Tanggal 17 Maret 2011, Nomor 3507.AL.2011.025760, Karina lahir Tanggal 12 Febuari 1981 dari anak ketiga pasangan Tawan dan Rumiyatun. Lilik menduga, adanya oknum petugas di lingkungan Catatan Sipil yang terlibat dalam penerbitan dokumen Karina.

Karena dengan mudahnya pergantian status diterbitkan tanpa melampirkan keputusan
pengadilan. “Penolakan dari imigrasi itu sudah jelas, bahwa dokumen itu
diragukan,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Karim Prakoso melakukan operasi kelamin. Pria yang menjadi wanita itu kemudian mengganti namanya menjadi Karina. Setelah 11 tahun menjadi wanita, ia merajut asmara dengan pria asal Jerman.

Dan Karina pun berkeinginan menyusul pacarnya. Namun, niatnya kandas karena Imigrasi tidak bisa menerbitkan paspornya karena persoalan jenis kelaminnya. Karena itulah, Karina mendadak ingin menjadi pria kembali dan akan mengurus semua administrasi yang menyangkut dirinya.

Prosesi kembalinya Karina menjadi Karim itu disambut gembira keluarganya. Acara tasyakuran digelar di rumahnya. Dan rambut panjang Karina alias Karim itu pun dipangkas bak seorang lelaki.

Karina berencana akan mengembalikan kejantanannya dengan melakukan operasi di luar negeri. Namun upayanya itu menunggu Imigrasi bersedia menerbitkan paspornya. Dan kini persoalan baru akan dihadapinya terkait keabsahan dokumennya.

 

(gik/gik)



Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga:

  • Data Jenis Kelamin Karina alias Karim Prakoso Dianulir Aparat Desa
  • Proses Kembalinya Karina Menjadi Karim Prakoso Bakal Berliku
  • Komunitas Waria Malang Dukung Pilihan Karina Kembali Jadi Pria
  • Karina alias Karim Prakoso Akan Kembalikan Kejantanannya di Luar Negeri
  • Dokumen Karina Alias Karim Prakoso Akan Diselidiki
  • Karina alias Karim Prakoso Tak Ingin Jadi Perhatian Publik

1x1


bannerpromo allproperty bukukuning 280x125

Sumber:http://feedproxy.google.com/~r/detik/Zgvz/~3/If5uZHbp6NU/pengadilan-tuding-dokumen-karina-alias-karim-prakoso-ilegal

No comments:

Post a Comment