Recent Posts

Thursday, May 31, 2012

Hakim Minta Aa Gym dan Teh Ninih Datang untuk Mediasi

share”>

placeholder


Bandung -
Sidang pertama cerai talak Abdullah Gymnastiar terhadap istri pertamanya Ninih Muthmainah hanya berlangsung 10 menit. Kedua belah pihak hanya diwakili kuasa hukumnya. Majelis hakim meminta kuasa hukum bisa menghadirkan kedua belah pihak pada sidang mediasi yang akan digelar 3 Mei 2011.

Kuasa Hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan tiba di pengadilan beberapa menit setelah kedatangan Kuasa Hukum Aa Gym, Jenal.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Senin (19/4/2011), digelar secara terbuka. Sidang pertama ini hanya pemeriksaan berkas dan keabsahan surat kuasa kuasa hukum kedua belah pihak.

Hakim pun sempat menanyakan alasan ketidakhadiran Aa Gym dan dijawab kuasa hukumnya saat ini Aa Gym tengah umroh, sehingga tidak bisa hadir.

Majelis hakim yang dipimpin Acep Saefuddin menyatakan karena dua belah pihak hanya diwaliki kuasa hukumnya, sidang akan dilanjutkan kembali pada 3 Mei 2011 dengan agenda mediasi.

“Kami memerintahkan kedua lawyer agar mendatangkan principal masing-masing pada sidang berikutnya untuk upaya perdamaian,” ujar majelis hakim Acep.

Senin (14/3/2011) melalui kuasa hukumnya Jenal SH, Aa Gym mendaftarkan cerai talak ke PA Bandung. Perkara gugatan Aa AGym tercatat dengan nomor 845/pdt-g/2011/PA-bdg.

Dalam surat itu Aa Gym memohon kepada pengadilan agama agar mengizinkannya menjatuhkan ikrar talak satu terhadap istri pertama yang dinikahinya selama 24 tahun itu. Dari Teh Ninih, Aa Gym memiliki tujuh anak.

Kabar perceraian itu sebelumnya sempat diungkapkan oleh sahabat Aa Gym, Miftah Faridh. Menurut Miftah, secara agama Aa Gym dan Teh Ninih sudah cerai. Aa Gym yang telah menjatuhkan talak

(ern/ern)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Sumber:http://bandung.detik.com/read/2011/04/19/124630/1620572/486/hakim-minta-aa-gym-dan-teh-ninih-datang-untuk-mediasi

No comments:

Post a Comment