Recent Posts

Sunday, May 27, 2012

Kasus Rebutan Merek Dagang di Indonesia Terus Meningkat

share”>

Jakarta -
Kisruh kepemilikan merek secara hukum di Indonesia terus meningkat, sejalan meningkatnya kasadaran dunia usaha terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) khususnya soal merek. Setidaknya ada 2 penyebab maraknya kasus perebutan merek dagang itu.

“Kami melihat ada peningkatan, artinya juga ada peningkatan kesadaran dari anggota kami, UKM yang tadinya tak mendaftarkan merek sekarang peduli,” kata Ketua Umum Asosiasi Konsultan HKI Indonesia Justisiari P Kusuma kepada detikFinance, Senin (18/4/2011).

Justisiari menambahkan, fenomena peningkatan rebutan merek dagang ini juga dapat diartikan bahwa pelanggaran HAKI dari pelaku bisnis di Tanah Air meningkat. Saat ini para pemegang merek yang merasa dirugikan lebih memilih untuk menempuh jalur hukum dari sebelumnya diselesaikan non hukum.

“Perlu diketahui juga ada yang namanya merek pirates (pembajak merek), masih banyak meskipun secara kuantitas sudah berkurang, karena pengawasan yang ketat. Kalau dahulu tahun 1998 ada si x, memiliki semua merek mahal, ini seharusnya kantor merek curiga. Sekarang tetap masih ada,” katanya.

Penyebab kasus-kasus rebutan merek ini menurut Justisiari terpicu dari beberapa hal. Pertama, soal adanya pihak yang sengaja  menjiplak merek tertentu dengan tujuan tidak baik. Biasanya pelaku penjiplak ini berharap bisa menebeng nama besar terhadap merek yang ditiru dengan motif keuntungan pribadi.

Kedua, adalah karena praktik pembajak merek yang secara sadar mendaftarkan beberapa merek terkenal tanpa dipakai. Sementara pemilik merek belum sadar mematenkan mereknya. Biasanya para pembajak merek ini lebih dahulu mendaftarkan di HAKI, dengan tujuan agar bisa bernegosiasi oleh pemegang merek dengan menjual kembali untuk mendapat keuntungan material.

“Kalau melihat perkembangannya karena pembatalan itu lebih banyak, apakah ini kelemahan di regulator apa kelalaian si pemilik. Memang tak serta merta regulator yang salah karena biasanya sudah diumumkan ke publik,” katanya.

Berdasarkan catatanya sekarang ini perusahaan besar yang merasa dirugikan dengan prilaku pembajak merek lebih memilih menempuh jalur hukum. Tawaran bernegosiasi dengan pembajak merek sudah dihindari.

“Banyak perusahaan-perusahaan asing sekarangdari pada beli ke pirates, lebih baik diajak perang di pengadilan,” katanya.

Beberapa kasus kisruh merek belakangan ini semakin banyak diperkarakan seperti perusahaan jam raksasa Jepang, Casio menggugat pengusaha lokal Bing Ciptadi karena diduga membuat jam tangan palsu seri Edifice. Padahal, Casio membuat seri Edifice yang telah beredar di Indonesia dan terdaftar di Kemkum dan HAM.

Namun pihak Bing Ciptadi menggugat balik perusahaan jam raksasa Jepang Casio. Ini karena jam tangan seri Edifice sudah lebih dahulu didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Padahal sebelumnya Casio menggugat pengusaha lokal Bing Ciptadi karena diduga membuat jam tangan palsu seri Edifice.

Sebelumnya juga pihak mobil mewah Lexus yang bernaung di bawah Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha menggugat pengusaha helm lokal karena merasa ditiru nama mereknya. Lexus menilai helm produksi pengusaha pribumi Jaya Iskandar membonceng nama Lexus untuk mendongkrak penjualan helm tersebut. Lexus adalah merek dagang untuk mobil yang dikeluarkan Toyota Motor Corporation yang berkantor pusat di Toyota-cho, Toyota-shi, Aichi-ken Japan.

(hen/qom)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • Merek Ditiru, Mobil Mewah Lexus Gugat Pengusaha Helm
  • Jam Edifice Ditiru, Casio Gugat Bing Ciptadi
  • Lexus Baru Rp 1,85 M Dipasarkan
Sumber:http://feedproxy.google.com/~r/detik/nMoG/~3/hrkFkM-i62E/kasus-rebutan-merek-dagang-di-indonesia-terus-meningkat

No comments:

Post a Comment