Recent Posts

Tuesday, May 22, 2012

Kuasa Hukum Eep: JPU Ragu-ragu Tangani Kasus Ini

share”>

placeholder


Bandung -
Tim kuasa hukum Bupati Subang Eep Hidayat menilai jaksa penuntut umum (JPU) ragu-ragu dalam menangani kasus dugaan korupsi upah pungut pada 2005-2008 yang dilakukan kliennya. Hal itu terlihat dari nominal kerugian negara versi JPU yang berubah-ubah.

“Ada keragu-raguan jaksa dalam menentukan nilai kerugian negara,” ujar salah seorang dari tim kuasa hukum Eep, Abdy Yuhana, kepada wartawan usai sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (18/4/2011).

Yang pertama, kata dia, jaksa pernah mengatakan bahwa yang dinikmati (Eep) Rp 2,5 miliar. Tapi dalam dakwaan jadi Rp 2,8 miliar. Kemudian terakhir, jaksa menyebut total kerugian negara Rp 14 miliar.

“Artinya itu kan jaksa ragu-ragu dalam menentukan kerugian negara (yang didakwakan pada Eep) yang sebenarnya. Ini kan keragu-raguan,” tegasnya.

Abdy mengatakan, ada dua poin lainnya yang jadi catatan atas dakwaan JPU. Sehingga, pihaknya kemudian menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim atas dakwaan JPU.

Catatan kedua adalah SK Bupati Subang nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan dalam wilayah Kabupaten Bandung yang dipermasalahkan JPU. Menurut JPU, dikeluarkannya SK tersebut mengakibatkan kerugian negara.

“Ini menyangkut kompetensi absolut. Sampai sekarang SK ini kan masih berlanjut (belum dicabut atau dibatalkan). Mestinya dilakukan dulu pembatalan SK di PTUN atau melakukan judicial review sebelum disidangkan,” jelasnya.

Sementara catatan lainnya, sambung Abdy, adanya penyembunyian fakta yang sebenarnya jadi titik terang masalah tersebut.

“JPU tidak tidak mencantumkan hasil audit BPK dan BPKP dalam surat dakwaannya. Dan dalam hasil audit itu disebutkan tidak ada kerugian keuangan negara,” terangnya.

Menurutnya, JPU melakukan penghitungan kerugian negara berdasarkan asumsinya sendiri. “Makanya kita sampaikan dalam nota keberatan karena jaksa melakukan penghitungan menurut asumsinya. Padahal yang berwenang melakukan audit itu adalah BPK dan BPKP,” paparnya.

Abdy menambahkan, pihaknya masih akan mengikuti proses hukum yang harus dijalani kliennya. Rencananya, sidang akan dilanjutkan senin depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.

(ors/ern)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Sumber:http://bandung.detik.com/read/2011/04/18/160645/1619952/486/kuasa-hukum-eep-jpu-ragu-ragu-tangani-kasus-ini

No comments:

Post a Comment