Recent Posts

Sunday, May 13, 2012

Pemerintah Harus Tegas dan Terbuka Soal Blok Madura

share”>

Jakarta -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus tegas dan terbuka soal pengelolaan blok West Madura Offshore (WMO). Pasalnya blok migas yang selama ini dikelola oleh Kodeco (perusahaan migas Korea) ini kontrak pengelolaannya akan habis pada tanggal 7 Mei 2011.

PT Pertamina (Persero) yang juga memiliki hak partisipasi di blok tersebut sudah siap mengambil alih pengelolaannya. Namun sejauh ini pemerintah masih belum menanggapi keinginan Pertamina mengambil alih kelola West Madura itu

“Menurut saya sebaiknya pemerintah mengatakan secara terbuka secara apa adanya. Artinya gini, kalau memang tidak diberikan ke Pertamina tapi ingin diperpanjang (pengelolaannya oleh Kodeco) ya katakan saja, alasannya apa? Argumentasinya apa? Misalnya tidak diberikan ke Pertamina itu kenapa? Diperpanjang kenapa?” kata Pri Agung selaku Direktur Eksekutif Reforminer Institute kepada detikFinance melalui pembicaraan via telepon, Jakarta (18/4/2011).

Dikatakan olehnya, sejauh ini pemerintah seolah menjanjikan sesuatu ke Pertamina dengan menagih kesanggupan, padahal sudah lama Pertamina menyatakan komitmen dan minatnya.

“Kalau masalah kesanggupan, Pertamina sudah bisa mengelola blok ONWJ (Offshore North West Java) yang lebih besar dari pada WMO. Jadi kalau dari sisi kesanggupan Pertamina jelas bisa. Untuk minat dan komitmen, mereka kan sudah ada. Jadi tidak relevan kalau sekarang mereka masih harus minta lagi,” terang Pri Agung.

“Kalau minta kejelasan, Pertamina itu kan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Menteri ESDM bisa saja langsung menanyakan ke mereka sanggup atau tidak. Jadi sesuatu yang misalnya sudah jelas keputusannya seperti apa, sebaiknya jangan digantung seperti ini. Karena ini merupakan sinyal jelek bagi investasi migas yang sudah terpuruk sekarang,” tegasnya.

Menurutnya, Pertamina hanya bisa mengikuti prosedur saja, dalam arti blok yang akan habis bisa diajukan oleh Pertamina untuk diambil alih pengelolaannya.

“Pertamina sudah ajukan ini dari 2 tahun lalu, seharusnya sudah tidak ada lagi pemerintah meminta komitmen dan lain-lain, sudah jelas Pertamina sanggup kok,” katanya.

Seperti diketahui, kontrak kerjasama Blok West Madura ditandatangani Pertamina dan Kodeco (Perusahaa Migas Korea) pada 7 Mei 1981. Pada 7 Mei 2011 atau setelah 30 tahun kontraknya akan berakhir.

Sejauh ini Pertamina sudah menyatakan keinginannya untuk melanjutkan pengelolaan blok tersebut. Namun, menjelang berakhirnya kontrak tersebut, pemerintah menyetujui perubahan kepemilikan hak partisipasi West Madura dengan dikeluarkannya surat Dirjen Migas KESDM dengan No. 6989/13/DJM.E/2010 tertanggal 17 Maret 2011.

Berdasarkan surat tersebut, hak partisipasi West Madura yang dimiliki Kodeco dialihkan menjadi 12,5% ke PT Sinergindo Citra Harapan dan CNOOC Madura Ltd ke Pure Link Investment Ltd juga 12,5 %.

Sehingga hak partisipasi Blok migas tersebut yang sebelumnya dimiliki Pertamina 50%, Kodeco 25%, dan CNOOC 25% berubah menjadi Pertamina 50%, Kodeco 12,5%, CNOOC 12,5%, Sinergindo 12,5%, dan Pure Link 12,5%.

Di lain pihak, Pertamina yang berniat dan menyatakan komitmen serta kesanggupan untuk mengambil alih pengelolaan blok migas West Madura tersebut berani menawarkan bahwa pihaknya bisa menaikkan produksi migas sampai 30.000 barel per hari dan produksi gas menjadi 200 juta kaki kubik (MMSCFD) gas pada saat ini yang sebelumnya ketika dikelola oleh Kodeco hanya mencapai 14.000 barel per hari (penurunan produksi dari 19.000 barel per hari).

(nrs/ang)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • Setumpuk PR Berat Menanti Dirjen Listrik Baru
  • Penunjukan Thamrin Sihite Jadi Dirjen Minerba ESDM Tinggal Tunggu SBY
  • J. Purwono Diberhentikan, Jarman Jadi Dirjen Listrik Baru
Sumber:http://feedproxy.google.com/~r/detik/nMoG/~3/_iKObeTB9Ho/pemerintah-harus-tegas-dan-terbuka-soal-blok-madura

No comments:

Post a Comment