Recent Posts

Sunday, March 18, 2012

UU BPJS & Gedung Baru, Dua 'Karya' Monumental DPR & Pemerintah

share”>

Jakarta -
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso baru menyadari pentingnya RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut Priyo, RUU tersebut nantinya akan memberi jaminan sosial yang lebih baik bagi seluruh warga Indonesia khususnya untuk masyarakat kecil.

Bila RUU tersebut jadi disahkan, maka DPR dan Pemerintah dianggap mampu membuat sebuah karya monumental.

“Kalau sampai ini bisa disahkan maka ini akan menjadi karya monumental atara Presiden atau pemerintah dan DPR,” ujar Priyo sebelum menutup rapat antara DPR dan Pemerintah terkait RUU BPJS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2011) malam.

Ucapan Priyo tersebut kemudian disambar oleh Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab. Menurut Nizar ada produk yang juga tak kalah monumental dari RUU BPJS.

“Gedung baru juga monumental. Jadi ada dua yang monumental. Satu RUU BPJS, satu lagi Gedung baru DPR,” ujar Nizar yang segera disambut tawa seluruh hadirin yang memenuhi ruang Pansus C DPR itu.

Namun, meskipun sama-sama dianggap monumental ada yang berbeda dari keduanya. Keberadaan gedung baru DPR dianggap melukai rakyat. Pasalnya, biaya pembangunan gedung yang sudah disahkan dalam sidang paripurna Tahun 2009 itu menelan dana sebesar 1.138 Triliun.

Gedung baru itu pun mendapat penolakan dari Fraksi PAN dan Gerindra, meskipun demikian proyeknya diputuskan akan terus dilanjutkan.

Berbeda dengan RUU BPJS, meskipun 9 fraksi bersuara bulat tapi hingga kini pembahasannya masih molor. DPR dan Pemerintah baru menyepakati pembahasannya pada 9 Mei mendatang.

“Jadi impas yah, satu ditentang rakyat, satu lagi dibutuhkan dan ditunggu rakyat,” kelakar Priiyo usai rapat.

Lalu menurut anda lebih monumental mana?

(her/rdf)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Sumber:http://www.detiknews.com/read/2011/04/08/030159/1611420/10/uu-bpjs-gedung-baru-dua-karya-monumental-dpr-pemerintah

No comments:

Post a Comment