Recent Posts

Wednesday, March 21, 2012

PT Unilever Indonesia Tbk Terima SJH

Your browser does not support iframes.


bhunileverctt

Foto: dev/detikFood

Jakarta

Sistem Jaminan Halal alias SJH mulai diberlakukan oleh LPPOM MUI tahun ini. Sertifikat tersebut diberikan kepada perusahaan agar terus berkomitmen memproduksi produk halal. Baru-baru ini Direktur LPPOM MUI pun menyerahkan langsung SJH kepada perusahaan pelopor halal di Indonesia.

Berawal dari milad LPPOM MUI di awal Januari 2011 lalu mengenai pentingnya sistem Sistem Jaminan Halal (SJH). Kini SJH telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sertifikasi halal. SJH menjadi demikian penting karena sertifikat halal sendiri hanya berlaku untuk 2 tahun lamanya. Sehingga dengan menerima SJH maka perusahaan telah benar-benar diyakini dapat menjalankan komitmen untuk terus-menerus memproduksi produk halal.

Sebagai pelopor sertifikat halal, PT Unilever Indonesia Tbk akhirnya memperoleh sertifikat SJH. Sertifikat tersebut langsung diserahkan oleh Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim M.Si. kepada Okti Damayanti selaku Food Director PT Uniliver Indonesia Tbk.

Tidak mudah memang bagi suatu perusahaan agar dapat memperoleh SJH karena harus melalui beberapa tahapan audit dari LPPOM MUI. Menurut Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim M.Si dalam memperoleh SJH dilakukan sistem audit dengan nilai A, B, dan C. Dimana perusahaan harus memperoleh nilai A (baik sekali) dan B (baik) untuk dapat memperoleh SJH. Sedangkan jika memperoleh nilai C maka perusahaan tersebut tidak dapat memperoleh sertifikat halal maupun SJH karena tidak diyakini konsistensinya dalam memproduksi produk halal.

Demi memperoleh SJH hal ini PT Unilever Indonesia Tbk pun melalui perjalanan audit yang cukup panjang. Perusahaan ini disebut sebagai pelopor halal karena telah memperoleh sertifikasi halal dari MUI pada April 1994. Tak lama setelah berdirinya MUI di Indonesia dan menjadi perusahaan produsen makanan pertama yang memperoleh sertifikat halal.

“Pemberian SJH kepada PT Unilever Indonesia Tbk ini dilakukan karena mereka telah lulus audit SJH sebanyak 3 kali. Status dari audit ketiganya adalah dinyatakan baik sekali dan memperoleh nilai A,” ujar Lukmanul dalam jumpa perss (6/4) di Kemayoran.

Selama ini PT Unilever Indonesia Tbk telah memproduksi brand-brand makanan terkenal seperti Blue Band, Sari Wangi, Wall’s Ice Cream, Kecap Bango, Knorr, dll. Di kesempatan yang sama Lukmanul pun mengklarifikasi kabar miring mengenai es krim Magnum yang terdapat kandungan bahan dengan kode E472 yang dicurigai berasal dari lemak babi.

“Dalam bahan dengan kode E472 memang biasanya berasal dari lemak nabati dan hewani. Namun kami dapat memastikan bahwa semua produk Wall’s Ice Cream termasuk es krim magnum adalah halal, makanya kami memberikan stampel halal untuk produk tersebut,” jelas Lumkanul.

Okti Damayanti sendiri menyatakan kegembiraannya PT Unilever Indonesia Tbk dapat memperoleh sertifikat SJH. “Kami senang sekali selama 77 tahun hadir memenuhi kebutuhan keluarga Indonesia kami akhirnya memperoleh sertifikasi SJH. Ini merupakan salah satu komitmen bisnis yang bertanggung jawab dari Unilever, sehingga khususnya konsumen muslim dapat lebih nyaman dan memiliki pilihan dalam mengkonsumsi produk-produk halal yang bertanggung jawab,” pungkas Okti.

(dev/Odi)

Sumber:http://food.detik.com/read/2011/04/08/140006/1611765/901/pt-unilever-indonesia-tbk-terima-sjh

No comments:

Post a Comment