Recent Posts

Wednesday, March 28, 2012

Sudah Makan Korban, Citibank Dilarang Pakai Debt Collector

share”>

citibank dalam


Jakarta -
Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan sanksi kepada Citibank untuk tidak menggunakan tenaga outsourcing dalam jasa penagihan kartu kredit (debt collector). Hal ini sejalan dengan hasil keputusan Komisi XI DPR RI terkait tewasnya nasabah kartu kredit Irzen Octa.

“Hari ini ditambah satu, bahwa Citibank tidak boleh menggunakan tenaga outsourcing (debt collector),” ujar Deputi Gubernur BI Budi Rochadi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
 
Dikatakan Budi, namun untuk bank lain BI masih mempelajari dahulu dan sudah bicara dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) yang minta waktu dua bulan.

“Namun kami sudah minta mempercepat dan minta untuk memanggil lagi AKKI, kita suruh bagaimana nih mengenai masalah penagihan itu. Karena menurut saya ini bukan hanya penagihan namun juga untuk pemasaran,” tuturnya.

BI melakukan hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan perlindungan nasabah, dan melaksanakan apa yang disampaikan Komisi XI DPR, sebagai bentuk keberatan penggunaan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang (debt collector) dalam industri perbankan.

“Sudah dijalankan, ya sementara arahannya ke Citibank dulu. Iya untuk sementara memang untuk Citibank, sekarang belum karena kita sudah meminta AKKI untuk mengatur semua. Makanya dengan adanya rekomendasi ini makanya saya minta AKKI bekerja dengan cepat,” kata Dia.

Lebih jauh Budi mengatakan, bank sentral ke depan akan meninjau, apakah ke depan akan memperketat pengawasan debt collector atau melarang sama sekali penggunaannya.

“Karena ini praktik yang dilakukan secara, di mana memang mereka menggunakan kekerasan,” ucapnya.

Sementara itu, pihak Citibank mengaku sudah menghentikan adanya penambahan nasabah kartu kredit baru sesuai dengan sanksi yang diberikan BI. Citi Country Officer Indonesia Shariq Mukhtar dalam siaran pers yang diterima detikFinance mengatakan masih akan menelaah lebih jauh isi rekomendasi DPR.

“Kami sedang menelaah dan mendiskusikan isi rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi XI DPR RI hari ini. Terkait permintaan Bank Indonesia, kami akan menghentikan sementara kegiatan akuisisi nasabah baru kartu kredit Citibank,” ujar Shariq.

Menurutnya, pelayanan Citibank untuk nasabah-nasabah kartu kredit yang sudah ada akan berjalan seperti biasa. “Kami berkomitmen untuk menjaga kepentingan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasabah kami,” tukasnya.

(dru/dnl)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • Deputi Gubernur BI pun Pernah Jadi ‘Korban’ Debt Collector
  • Ini Dia 12 Keputusan DPR Soal Citibank
  • Buntut Kasus Citibank, DPR Minta BPK Audit Investigasi BI
Sumber:http://www.detikfinance.com/read/2011/04/08/195709/1612266/5/sudah-makan-korban-citibank-dilarang-pakai-debt-collector

No comments:

Post a Comment