Recent Posts

Tuesday, April 24, 2012

MK Tolak Permohonan Perubahan Batas Maksimal Pengajuan PK Perdata

share”>

Jakarta -
Mahkamah Konstiusi (MK) menolak permohonan uji materi tentang batas maksimal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata. Dalil pemohon dinilai tidak beralasan hukum.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD sat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2011).

Majelis hakim konstitusi menilai peraturan itu memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum. Selain itu, MK berpendirian bahwa batasan waktu dalam bidang privat justru memberikan kepastian hukum atas putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga perkara tidak berlarut-larut.

“Oleh karena itu, dalil pemohon tidak beralasan hukum,” tegas Machfud.

Dalam UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA), permohonan PK perkara perdata diajukan maksimal 180 hari sejak novum (bukti baru) ditemukan. Pemohon, Ngadino Hardjosiswojo (87) warga Lampung, menilai aturan ini diksriminatif dan tidak ada persamaan di muka hukum.

Perkara tersebut bermula ketika Ngadino terlibat sengketa tanah selama 37 tahun lebih. Proses sidang pertama hingga kasasi dilanjutkan eksekusi telah memakan waktu cukup lama. Lantas, ketika Ngadino akan mengajukan PK pada 15 April 2010 ditolak MA karena telah lewat 180 hari sejak novum baru ditemukan.

Ngadino mengklaim menemukan bukti baru berupa Surat Izin Bangunan No 29/Rooi/1959. Surat ini diklaim Ngadino merupakan bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.

(asp/nwk)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Sumber:http://feedproxy.google.com/~r/detik/BPZW/~3/TJPKHA47czU/mk-tolak-permohonan-perubahan-batas-maksimal-pengajuan-pk-perdata

No comments:

Post a Comment