Recent Posts

Friday, April 27, 2012

ICW: Jampidsus Diganti, Kejagung Harus Lanjutkan Kasus Sisminbakum

Your browser does not support iframes.

Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membantah bahwa penggantian Amari dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak terpaut dengan kasus korupsi Sisminbakum. Untuk membuktikannya, Kejagung diminta untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus itu ke pengadilan.

Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menilai, penggantian Amari yang terkesan mendadak ini cukup mengejutkan. Tanpa adanya penjelasan sebelumnya terkait alasan penggantian ini, Febri menilai wajar jika masyarakat berpikir bahwa penggantian ini terkait dengan kasus Sisminbakum yang kini masih ditangani oleh Jampidsus.

“Sisminbakum itu prosesnya sangat lamban hingga hari ini, khususnya untuk Yusril dan Hartono untuk sampai ke persidangan. Kita mendengar juga adanya informasi-informasi tentang adanya perbedaan pendapat di internal Kejagung, terutama antara level atas dengan level Jampidsus-nya,” terang Febri Diansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (15/4/2011).

Menurut Febri, informasi-informasi seperti ini tidak baik bagi Kejagung sendiri. Untuk membuktikan bahwa penggantian Amari ini memang tidak terkait dengan kasus Sisminbakum, Kejagung harus memastikan bahwa kasus ini akan berlanjut ke persidangan.

“Kejagung harus men-clear-kan informasi ini dulu, dan yang terpenting meyakinkan masyarakat bahwa kasus Sisminbakum ini akan berjalan sampai ke persidangan, bukan di-SKPP,” tegas Febri.

“Nanti kita lihat dalam waktu dekat, kalau ternyata kasus Sisminbakum tidak jalan, kita patut khawatir bahwa mutasi ini terkait dengan Sisminbakum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Febri menyampaikan dugaannya bahwa kasus Sisminbakum ini terancam dihentikan proses hukumnya pasca penggantian Jampidsus. “Kalau dugaan-dugaan ini benar, akan dihentikan di Kejagung, kemungkinan besar bukan hanya faktor putusan Romli yang menjadi latar belakang,” tuturnya.

Febri berpendapat, jika sampai kasus Sisminbakum ini dihentikan dengan didasarkan pada putusan kasasi MA yang memvonis lepas Romli Atmasasmita, maka hal ini menjadi tidak adil bagi tersangka lainnya yang telah diputus bersalah, seperti Yohannes Waworuntu dan Syamsuddin Manan.

“Dan hal-hal seperti ini kan yang harus dijelaskan oleh Jaksa Agung dengan memastikan bahwa kasus Sisminbakun tetap berjalan. Saya tidak terpaku pada personal Amari-nya. Tapi yang harus kita kawal bersama agar kasus Sisminbakum sampai ke persidangan,” tandasnya.

Amari dimutasi menjadi Staf Ahli Jaksa Agung, sedangkan posisi Jampidsus untuk selanjutnya akan dijabat oleh Andi Nirwanto kini menjabat Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus). Selain Amari, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kamal Sofyan juga dimutasi menjadi Staf Ahli Jaksa Agung. Posisi Jamdatun selanjutnya akan ditempati oleh Burhanuddin yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Mutasi ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI No 66/M/2011 tanggal 11 April 2011. Pelantikan keduanya dijadwalkan akan dilakukan pada akhir bulan ini.

(nvc/gun)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • Kejagung Lacak Aduan Ada Jaksa Nakal di Daerah
  • Ada Perbedaan Pendapat di Kejagung dalam Kasus Sisminbakum
  • Kajian Selesai, Kasus Sisminbakum Tinggal Tunggu Keputusan Basrief
  • Kasus Pembunuhan Wartawan Sun TV, Dewan Pers Temui Jaksa Agung
Sumber:http://www.detiknews.com/read/2011/04/15/174816/1618488/10/icw-jampidsus-diganti-kejagung-harus-lanjutkan-kasus-sisminbakum

No comments:

Post a Comment