Recent Posts

Sunday, April 29, 2012

KPK Imbau Pejabat Kuasai Teknis Peraturan Pengadaan Barang

share”>

Jakarta -
Sudah banyak pejabat yang terjerat kasus korupsi karena kebijakannya menimbulkan kerugian negara. Untuk itu KPK menghimbau agar para penyelenggara negara untuk menguasai teknis peraturan agar hal semacam itu tak terulang.

“Pejabat publik harus menguasai peraturan perundangan terkait itu (pengadaan barang), dengan demikian prinsip kehati-hatian itu sangat penting,” tutur Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela-sela acara Lokakarya Peningkatan Wawasan Media di Lembang, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2011).

Seperti diberitakan, banyak pejabat yang tersangkut kasus korupsi karena kebijakan yang diambilnya. Namun ketika di persidangan, mereka selalu berkilah tidak memahami peraturan terkait pengadaan barang dan menyalahkan bawahannya.

Misalnya saja pada kasus pengadaan sarung, mesin jahit dan sapi impor di Depsos. Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah di persidangan berulang kali menolak dirinya disebut menyebabkan kerugian negara karena kelalaian dinilainya bersumber dari keputusan bawahannya, Amrun Daulay, yang belakangan juga ikut terseret.

Busyro mengatakan, ketidaktahuan tentang peraturan tersebut tidak bisa dijadikan pembelaan. Karena Undang-undang Tipikor dengan jelas menyebutkan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan yang tidak semestinya, tidak dapat dibenarkan.

“Pasalnya jelas, memperkaya diri sendiri dan orang lain itu korupsi,” papar Busyro.

(fjr/ndr)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Sumber:http://www.detiknews.com/read/2011/04/16/121804/1618744/10/kpk-imbau-pejabat-kuasai-teknis-peraturan-pengadaan-barang

No comments:

Post a Comment