Recent Posts

Sunday, April 29, 2012

Busyro Berharap Sanksi Tegas Bagi yang Bandel Lapor LHKPN & Gratifikasi

share”>

Jakarta -
Ketua KPK Busyro Muqoddas tegas menolak jika Undang-undang Tipikor direvisi. Namun seandainya harus diubah, Busyro berharap perubahan itu terletak pada sanksi tegas bagi yang bandel lapor LHKPN dan gratifikasi.

“Seandainya harus diubah ya pada sanksi bagi mereka yang tidak melapor LHKPN dan gratifikasi,” tutur Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela-sela acara Lokakarya Peningkatan Wawasan Media di Lembang, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2011).

Di samping itu, Busyro juga menganggap sanksi sosial untuk para koruptor seperti yang pernah diwacanakan sebelumnya masih perlu dipertimbangkan untuk masuk ke dalam revisi UU Tipikor. Hal ini disampaikannya setelah mengamati bahwa hukuman penjara kurang efektif.

“Revisi untuk menyempurnakan, misalnya perlu dipertimbangkan hukuman badan. Misalnya setiap sabtu minggu koruptor-koruptor itu ditugasi untuk jalan-jalan, bersih-bersih dengan pakaian sebagai napi. Itu sanksi sosialnya,” kata Busyro

Belum sampai ke DPR, draf RUU Tipikor ditarik oleh Sekretariat Negara (Setneg) dari Kemenkum HAM. Menkum HAM beralasan jika masih ada beberapa masalah teknis yang harus diperbaiki.

Setneg saat ini tengah menyisir draf tersebut. Sebab banyak kalangan yang mengkritisi ada upaya pelemahan KPK.

(fjr/ndr)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Sumber:http://www.detiknews.com/read/2011/04/16/122655/1618747/10/busyro-berharap-sanksi-tegas-bagi-yang-bandel-lapor-lhkpn-gratifikasi

No comments:

Post a Comment