Recent Posts

Saturday, February 18, 2012

Bapepam Terbitkan Aturan Bank Garansi Bagi Underwriter

share”>

Kaca dalam


Foto: Dok detikFinance

Jakarta -
Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana menerbitkan aturan baru bank garansi atas perusahaan efek yang melakukan fungsi penjaminan emisi (underwrite).

Menurut Wawan Supriyanto, Kepala Sub Bagian Perusahaan Efek Bapepam-LK, pihaknya masih mengatur detail draf peraturan bank garansi. Pada saatnya nanti, aturan akan dikomunikasikan dengan Biro Perundang-undangan dan segara diterbitkan.

“Kita sedang susun. Kemungkinan ini akan berupa peraturan baru. Bukan pelengkap aturan yang sudah ada (V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD),” jelasnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Aturan bank garansi mengatur tata cara lembaga keuangan yang bekerja sama dengan satu sekuritas tertentu dalam melakukan penjaminan emisi efek. Besaran modal yang masuk dari bank garansi ke sekuritas, nantinya akan mempengaruhi perhitungan ranking liabilities

“Bank garansi akan dilakukan setiap event (penjaminan) sekuritas atas suatu efek perusahaan. Nilainya tidak diatur, bisa 50% atau 100% dari nilai yang dijaminkan,” tambahnya.

“Nilai yang dimasukkan dalam bank garansi tentu tidak dimasukan lagi dari faktor pengurang MKBD. Selama ini tidak diatur,”

Jadi, saat sekuritas melakukan underwrite tidak memiliki bank garansi, maka nilai penjaminan atas efek langsung mengurangi nilai MKBD. Secara rinci, pengurangan 100% atas MKBD baru berlaku saat efek yang bersangkutan dicatatkan di Bursa, karena ada efek tidak terserap pasar, dan itu menjadi kewajiban underwriter.

“Pengurang dalam ranking liabilities, 100% menjadi faktor pengurang saat penjatahan hingga listing. Jika pada masa penawaran hingga penjatahan, kami bebankan 50%, saat tahap awal sampai penawaran, pengurangnya 25%,” tegas Wawan.

(wep/ang)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca juga :

  • Buka Manajer Investasi, Victoria Sekuritas Siapkan Rp 25 Miliar
  • 50 Emiten Kena Sanksi Rp 1 Miliar oleh Bapepam
  • Bapepam Desak Bakrie Life Bereskan Dana Nasabah Akhir Maret
Sumber:http://www.detikfinance.com/read/2011/04/02/113934/1607108/6/bapepam-terbitkan-aturan-bank-garansi-bagi-underwriter

No comments:

Post a Comment