Recent Posts

Friday, February 24, 2012

Cegah Pembobolan, BI akan Perketat Aturan 'Private Banking'

share”>

Gedung dalam


Jakarta -
Kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinde Dee (MD) yang menghebohkan akhir-akhir ini membuat Bank Indonesia (BI) mereview lagi aturan-aturan mengenai private banking. Aturan baru juga dinilai perlu mengingat semakin banyak bank yang merilis private banking ini.

“Jadi perlu pemantauan lebih ketat lagi. Ke depan BI akan mereview aturan-aturan private banking ini. Kan banyak bank-bank yang menawarkan layanan khusus ke nasabah primanya,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman Hadad di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Muliaman mengaku, review aturan-aturan private banking itu sebenarnya sudah dilakukan sebelum kasus pembobolan oleh Malinda menghebohkan masyarakat baru-baru ini.

“Nah, sebenarnya sebelum terjadi pembobolan, kita sudah membahas soal private banking tersebut,” imbuh Muliaman.

Ia menjelaskan, layanan yang ditawarkan private banking tersebut tidak terbatas dengan jasa saja, tapi juga produk-produk keuangan lainnya untuk investasi, seperti jual beli surat berharga.

Dengan pertumbuhan jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia yang bertambah dimana ditunjukkan dengan meningkatnya pendapatan perkapita menembus US$ 3.000, tidak heran banyak bank yang menawarkan layanan khusus untuk meningkatkan nasabah premiumnya, dengan bermacam nama, baik itu privilege banking, priority banking dan prime costumer.

“Oleh karena itu harus sejalan dengan prudential yang ada, karena produk-produk yang dijual juga ada dari luar bank. Perlu edukasi untuk nasabah. Bank juga perlu memperbaiki sistemnya. Kita sudah panggil, yang kemarin ramai. Diminta untuk meningkatkan pengawasan,” kata Muliaman.

Seperti diketahui, polisi telah menangkap mantan pejabat Citibank berinisial MD alias Malinda Dee dan juga teller berinisial D yang diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp 17 miliar. Malinda banyak berhubungan dengan nasabah-nasabah besar dan jabatan terakhirnya adalah Relation Manager (RM) di Citibank. Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari korban yaitu nasabah bank tersebut.

MD dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Citibank telah memastikan MD kini sudah tidak lagi bekerja di Citibank. Citibank juga bertindak cepat mengganti dana nasabah yang diduga ditilep MD. Sementara kepolisian juga telah menyita harta Malinda diantaranya 1 mobil mewah Mercedes-Benz, 1 hummer dan 1 Ferrari.

(dru/qom)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca juga :

  • Pemerintah Pertimbangkan Kurangi Setoran Dividen Bank
  • Debt Collector Resahkan Masyarakat, BI Panggil Penerbit Kartu Kredit
  • SBY Ingin Ada Bank Pembangunan Indonesia
Sumber:http://www.detikfinance.com/read/2011/04/01/172248/1606698/5/cegah-pembobolan-bi-akan-perketat-aturan-private-banking

No comments:

Post a Comment