Recent Posts

Tuesday, February 21, 2012

Bos PT Warna Warni Dituntut 4 Tahun Penjara

Your browser does not support iframes.

soekotjo1 D


Surabaya -
Soekotjo Gunawan, bos biro reklame PT Warna Warni yang juga mantan Dirut PT Grand Kota Investama (GKI), terdakwa kasus penggelapan dokumen dituntut 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Dalam perbuatannya, terdakwa telah melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rista Erna, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Gusrizal di PN Surabaya, Jalan Arjuna, Surabaya, Jumat (1/4/2011).

Terhadap tuntutan itu, kuasa hukum Soekotjo, Juniver Girsang, akan mengajukan pleidoi. Juniver menganggap bahwa tuntutan jaksa itu merupakan suatu rekayasa. “Sejak awal memang sudah direkayasa untuk menghancurkan nama baik klien kami. Padahal dakwaan jaksa tidak jelas,” ujar Juniver seusai sidang.

Dakwaan jaksa yang tidak jelas menurut Juniver adalah bahwa Soekotjo dianggap salah karena telah melanggar anggaran dasar, bersalah karena mengajukan ke kurator dan dianggap salah karena melakukan penggelapan. Padahal apa yang dilakukan Soekotjo, kata Juniver, justru dalam rangka menyelamatkan PT GKI terhaap tagihan yang jatuh tempo.

“Upaya klien kami untuk menyelamatkan perusahaan, tetapi malah diputarbalikkan seakan-akan klien kami telah melakukan penggelapan dokumen,” tandas Juniver.

Pembacaan tuntutan seharusnya dilakukan Kamis (31/3/2011) kemarin. Tetapi molor sehari dari yang dijadwalkan, karena JPU tiba-tiba meminta menghadirkan dua saksi tambahan.

mantan Dirut PT Grand Kota Investama (GKI) (bdh/bdh)



Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga:

  • Selain Trafficking, Mario Diduga Juga Melakukan Penggelapan
  • Ketua DPC Demokrat Gresik Dilaporkan ke Polda Jatim
  • Usai Jalani Sidang, Bos Warna Warni Dikembalikan Ke Medaeng
  • Sidang Bos Warna Warni Kembali Ditunda Tanpa Batas Waktu
  • Bos Warna Warni Sakit Lagi
  • Kasus Bos Warna Warni Jadi Pembicaraan 5 Profesor

1x1


bannerpromo allproperty bukukuning 280x125

Sumber:http://surabaya.detik.com/read/2011/04/01/205824/1606948/466/bos-pt-warna-warni-dituntut-4-tahun-penjara

No comments:

Post a Comment