share”>
Jakarta -
Penyelidikan Mabes Polri atas kasus dugaan kepemilikan video porno yang melibatkan politikus PKS Arifinto sebaiknya tidak dilakukan. Kasus Arifinto cukup sebagai pengingat bahwa UU Pornografi, yang pembahasannya didorong PKS, juga bisa ‘memakan’ kader partai dakwah itu.
“Saya tidak setuju dengan penyelidikan itu. Tapi itu bagus sebagai pengingat bahwa PKS yang doyan UU Pornografi bisa dimakan juga,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (12/4/2011).
Oleh karenanya, kata Ray, seluruh pihak, termasuk PKS, juga harus mendorong pencabutan UU yang membatasi hak asasi seseorang itu.
“Kalau pidana itu kan yang merugikan orang lain, menyangkut kepentingan publik. Bukan terkait hak pribadi. UU Pornografi itu tidak manusiawi,” ujarnya.
Kemarin Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Mabes Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Penyidik Polri sudah proaktif, untuk melihat apakah di dalam dugaan pelanggaran hukum itu terdapat alat bukti yang cukup apa tidak. Penyidikan ke arah sana, sedang berlangsung saat ini,” ujar Boy Rafli Amar.
Boy mengatakan, penyidik masih meneliti lebih jauh bagaimana posisi kasus sebenarnya. Dalam kasus video porno, polisi harus menggunakan UU yang saling terkait.
“Karena untuk mempersangkakan, apa terkait UU Pornografi atau ITE, semua tentu yang dilihat sekarang adalah apakah dari alat bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan itu, dapat diperoleh oleh penyidik dan penyelidik kita, inilah yang sedang berjalan,” jelas Boy.
Pasal 5 UU tentang 44/2008 Pornografi menyebutkan, setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Sementara pasal 6 menyebutkan, setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Ancaman pidana maksimal terhadap dua pasal itu yakni 4 (empat) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(lrn/nvt)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
No comments:
Post a Comment