Recent Posts

Saturday, April 7, 2012

Agus Marto Cabut Izin Pialang Asuransi

share”>

agus.menkeu.3.DALEM


Jakarta -
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencabut izin usaha sebuah perusahaan pialang asuransi yaitu PT Binakarya Sarana. Ini dilakukan karena Binakarya tak memenuhi aturan modal minimum Rp 1 miliar.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers, Senin (11/4/2011).

“Pencabutan izin dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-273/KM.10/2011 tanggal 17 maret 2011,” ujar Yudi.

Sebelum mencabut izin, Menkeu sebelumnya telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha Binakarya karena belum memenuhi aturan modal minimum Rp 1 miliar. Pembekuan kegiatan usaha tersebut juga merupakan langkah lanjutan setelah peringatan pertama, kedua, dan ketiga diberikan oleh Menkeu.

“Keputusan pencabutan izin Binakarya akhirnya diambil karena sampai dengan berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan dalam surat sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Binakarya Sarana tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi,” tutur Yudi.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT Binakarya Sarana dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan berkewajiban menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat serta menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 17 Maret 2011,” tukas Yudi.

(dnl/dnl)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • Bapepam Terbitkan Aturan Referensi Premi Murni
  • RI Panggil Profesor Jepang Belajar Jaminan Kesehatan dan Pensiun
  • Laba Asuransi Komersil Naik 32,2% ke Rp 9,5 Triliun
Sumber:http://www.detikfinance.com/read/2011/04/11/211340/1613981/5/agus-marto-cabut-izin-pialang-asuransi

No comments:

Post a Comment