Recent Posts

Sunday, April 15, 2012

PT Pelabuhan Jatim Satu Balik Tuding Ketua AOM Tidak Pahami Persoalan

Your browser does not support iframes.

Surabaya -
Direktur Utama PT Pelabuhan Jatim Satu (PTJS) Lukman Lajoni menyatakan pernyataan Ketua Aliansi Ormas dan LSM (AOM) Jatim, Bambang Smit sama sekali tidak berdasar. Sekaligus menunjukan kapasitasnya yang tidak mengetahui seluk beluk jasa pelabuhan.

“Pertama, semua pernyataan Saudara Bambang Smit, dalam kapasitas sebagai koordinator AOM, tidak berdasar dan justru dapat dipahami sebagai ke-tidaktahu-an Saudara Bambang Smith terhadap persoalan yang terjadi,” tegas Lukman Lajoni melalui email yang diterima detiksurabaya.com, Rabu (13/4/2011).

Kedua, kata Lukman Lajoni, pernyataan Bambang Smit bahwa PT. PJTS melanggar Pasal Pasal 69 UU 17/2008 dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan, dimana konsep konsesi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tidak lagi diberikan Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah, adalah sangat menggelikan, mengingat pasal tersebut tidak menegaskan soal yang dimaksud.

Ia menunjukan Pasal 69 berbunyi: Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan: a.Pemerintahan, dan b.Pengusahaan. Sedangkan Pasal 69 PP 61 berbunyi:
(1)Penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a terdiri atas:

a.penyediaan dan/ atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat

b.penyediaan dan/ atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih

c.penyediaan dan/ atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan

d.penyediaan dan/ atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas.

e.penyedian dan/ atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan

f.penyediaan dan/ atau pelayanan jasa terminal petikemas, curah cair, curah kering dan ro-ro

g.penyediaan dan/ atau pelayanan jasa bongkar muat barang

h.penyediaan dan/ atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang, dan/ atau

i.penyediaan dan/ atau pelayanan jasa penundaan kapal

 
(2)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Badan Usaha pelabuhan. Sedangkan mengenai Konsesi Lahan yang dimaksud oleh Saudara Bambang ada di Pasal 92 UU 17/2008, yang berbunyi: Kegiatan penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat 1, dilakukan berdasarkan Konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.

Soal Gubernur Jatim berkirim surat kepada Menteri Negara BUMN, perlu diketahui bahwa Gubernur Jatim berkirim surat kepada 3 (tiga) Menteri. Yaitu; Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan dan Menteri Negara BUMN. Menteri Keuangan untuk urusan aset negara. Menteri Perhubungan terkait dengan Badan Otoritas Pelabuhan, sebagai Port Authority yang diatur dalam UU 17/2008, dan kepada Meneg BUMN terkait dengan keberadaan PT. PELINDO III, yang dulunya Port Authority, dan sejak lahirnya UU 17/2008, menjadi terminal operator atau Badan Usaha Pelabuhan.

Gubernur tidak pernah meminta aset PT. PELINDO III. Gubernur meminta sebagian aset negara yang berupa Pelabuhan, yang dulunya dalam kuasa PT. PELINDO, dan setelah efektif berlaku UU 17/2008, tidak lagi berada dalam kuasa PT. PELINDO III. Tentu setelah dilakukan audit dan evaluasi aset, seperti diatur dalam Pasal 344 Ayat 2 UU 17/2008.

Justru yang harus disorot adalah keberadaan PT. Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI), yang merupakan perusahaan swasta murni, tetapi dalam prakteknya, menguasai dan memonopoli Dermaga Berlian. Siapa yang memberi konsesi kepada PT. BJTI untuk menguasai dan memponoli Dermaga Berlian? Otoritas Pelabuhan yang dibentuk sama sekali belum mengeluarkan Konsesi kepada BUP manapun. Karena masih menunggu hingga UU 17/2008 berlaku efektif pada 7 Mei 2011 mendatang.

“Jadi, sekali lagi, pernyataan Koordinator AOM, saudara Bambang Smit sangat mengada-ada dan tidak mendasar. Sehingga sudah selayaknya yang bersangkutan melakukan klarifikasi berita tersebut kepada redaksi detiksurabaya,” terangnya.

Sedangkan terkait dengan Sikap KADIN Jawa Timur yang mengkritisi fenomena yang terjadi di Pelabuhan sangatlah wajar dan sudah menjadi kewajiban KADIN seperti diamanatkan dalam UU No.1 Tahun 1987 tentang KADIN. Sebaiknya saudara Bambang Smith membaca UU dengan tubntas terlebih dahulu sebelum menyampaikan pendapat terbuka melalui media massa.

(gik/gik)



Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga:

  • Kadin Jatim Desak Pemerintah Pusat Tertibkan PT Pelindo III

1x1


bannerpromo allproperty bukukuning 280x125

Sumber:http://surabaya.detik.com/read/2011/04/13/195124/1615851/1066/pt-pelabuhan-jatim-satu-balik-tuding-ketua-aom-tidak-pahami-persoalan

No comments:

Post a Comment