Karina alias Karim Prakoso
Malang -
Niat Karina alias Karim Prakoso (32) kembali menjadi pria, tak semudah dibayangkan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meminta Karina mengakui telah membuat data palsu dalam dokumennya, secara tertulis dihadapan notaris serta aparat kepolisian.
“Syarat itu, jika Karim akan mengurus identitas baru sebagai lelaki,” kata Kabid Pendaftaran Pendudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang Agung Purwanto saat berbincang dengan detiksurabaya.com, di kantornya Jalan Panji, Rabu (13/4/2011).
Pemberlakukan kebijakan ini, lanjut Agung, karena belakangan diketahui, dokumen perempuan dengan nama Karina, atas permintaan Karim sendiri kepada perangat desa, ketika mengurus dokumen KTP, KK, serta akta kelahiran tanpa membuktikan secara fisik kebenarannya.
“Harusnya mengacu secara yuridis, dia sebenarnya masih laki-laki,” tegas Agung.
Agung menambahkan, sementara ini data yang dimiliki Karim dinyatakan status quo.
“KTP-nya dibuat Tahun 2009, KK baru diurus dan jadi Tahun 2010, sedangkan akta kelahiran baru tahun ini, ketika akan mengurus paspor. Semua atas nama Karina dengan status perempuan,” terang lelaki berkaca mata ini.
Adanya pemalsuan data dilakukan Karina dalam pengurusan dokumen ini, kata Agung, karena lemahnya sistem verifikasi pendataan. Proses pendataan di bawah, dalam hal ini perangat desa, kerap kali dimanfaatkan pemohon, untuk mengisi data diri, sesuai dengan keinginannya. Seperti kasus Karim ini.
Sementara catatan sipil, sebagai lembaga yang mengeluarkan dokumen. Mengacu pada rekomendasi data pemohon yang telah melalui desa dan kecamatan. “Kalau imigrasi, pemohon harus hadir. Pantas Karim ditolak, karena secara fisik tak sesuai data. Kalau di sini, mengacu pada rekomendasi perangkat di bawah,” aku Agung.
Program pemerintah ke depan, sambung Agung, tentang penerapan e-KTP Tahun 2012 mendatang, tak memungkinkan terjadinya kasus seperti Karim.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hartoyo, mengatakan, dalam kasus Karim, tak memungkiri adanya dugaan tindak pidana. Namun, kasus tersebut bisa meningkat ke tahap penyidikan apabila ada pihak yang dirugikan.
“Kalau ada yang dirugikan, dari dokumen Karim kemarin, silakan melapor,” katanya ditemui terpisah.
Sementara Karina alias Karim Prakoso belum bisa dimintai konfirmasi terkait persyaratan yang diajukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut.
(gik/gik)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga:
- Proses Kembalinya Karina Menjadi Karim Prakoso Bakal Berliku
- Komunitas Waria Malang Dukung Pilihan Karina Kembali Jadi Pria
- Karina alias Karim Prakoso Akan Kembalikan Kejantanannya di Luar Negeri
- Dokumen Karina Alias Karim Prakoso Akan Diselidiki
- Karina alias Karim Prakoso Tak Ingin Jadi Perhatian Publik
- Karina Ingin Kembali Jadi Pria Setelah 11 Tahun Menjadi Wanita
No comments:
Post a Comment