Recent Posts

Tuesday, May 15, 2012

Hary Tanoe Tak Mau Diseret-seret Kasus Kisruh TPI

share”>

placeholder


Jakarta -
Pemilik PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) Hary Tanoesoedibjo menyatakan tak mau dikaitkan dengan kasus kisruh kepemilikan TPI yang sekarang bernama MNC TV. Ia juga menegaskan tak memiliki hubungan dengan PT Berkah Karya Bersama.

“Kami secara langsung atau tidak langsung, tidak berhubungan dengan PT Berkah. Ini bisa dilihat dari kepemilikan saham MNC. Berkah dan MNC dua badan hukum yang berbeda, jadi saya garisbawahi tak ada kaitannya,” tegas Hary dalam acara konferensi pers di MNC Tower, Jakarta, Senin (18/4/2011).

Hal ini pun dipertegas oleh  kuasa hukum MNC  Hotman Paris Hutapea yang mengatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan penggugat, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dkk terkait PT Cipta TPI sama sekali tidak menghukum PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). Dengan kata lain, MNC tidak ikut digugat dalam persidangan tersebut.

Hotman menambahkan, pihak MNCN yang memiliki 75% saham TPI tidak ikut digugat atau bukan pihak dalam perkara. “Tidak ada ancaman hukum apapun kepada pihak MNC Tbk,” jelasnya.

“Putusan tertanggal 14 April 2011, tidak mempengaruhi apapun terhadap kepemilikan saham saat ini dan di masa yang akan datang di PT Cipta TPI. Oleh karenanya, manajemen, pemilik atau direksi dan komisaris sama sekali tidak terganggu baik secara hukum atau operasional,” tegas Hotman.

Menurutnya, yang dipersengketakan mencakup dua pihak, yaitu Mbak Tutut fan PT Berkah Karya Bersama, selaku mantan atau pemilik lama 75% saham TPI. “Ini hanya menggugat mantan pemegang saham saham, PT Berkah,” ucap Hotman.

Seperti diketahui, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama  menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005. “Selain itu terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005,” paparnya.

Gugatan ini diajukan oleh Tutut yang mengaku memiliki 75% sahamnya di TPI direbut secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Sehingga dirinya hanya memiliki saham 25%.

Dalam proses mediasi sebelumnya, Berkah menawarkan pembelian saham 25% milik Tutut. Namun, putri sulung Soeharto itu bersikeras Berkah harus melaksanakan terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002.

Perjanjian investasi itu ditandatangani terkait utang yang telah jatuh tempo yang membeli di tubuh TPI. Disebutkan dalam investment agreement tersebut Berkah mempunyai kewajibannya menyediakan dana mencapai US$ 55 juta dan paling banyak sebesar US$ 65 juta. Yang nantinya dipakai untuk membeli kembali utang kredit yang telah jatuh tempo.

Namun yang terjadi, Berkah mendapatkan 75% saham TPI yang sebelumnya dimiliki 100% oleh Tutut. Inilah yang menjadi keberatan pihak Tutut. Saat ini pihak Hary Tanoe telah mengubah nama TPI menjadi MNCTV.

Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan pihak Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) yang menuntut pengembalian saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang sekarang bernama MNC TV dari tangan Hary Tanoesoedibjo.

“Majelis memutuskan menghukum para tergugat (Hary Tanoe) untuk mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. Menghukum untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat (Tutut) sebesar Rp 680,25 miliar plus bunga 6% per tahun sampai lunas,” jelas Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/4/2011)

(wep/hen)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • MNC TV : Belum Waktunya Pihak Tutut Kuasai Kembali TPI
  • Rebut TPI Lagi, Tutut Gelar Syukuran di TMII
  • Tutut Sesalkan MNC Gelar RUPS untuk Jamin Aset TPI
Sumber:http://feedproxy.google.com/~r/detik/nMoG/~3/bYQiaNopSDM/hary-tanoe-tak-mau-diseret-seret-kasus-kisruh-tpi

No comments:

Post a Comment