Recent Posts

Friday, February 17, 2012

Sidang Cerai Pertama Aa Gym-Teh Ninih Digelar 19 April 2011

share”>

aagym ninih


Bandung -
Sidang gugatan cerai Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym terhadap istri pertamanya Ninih Muthmainah akan digelar pada 19 April 2011 mendatang di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Dalam gugatannya, Aa Gym ingin menjatuhkan talak 1 kepada istri yang telah dinikahinya selama 24 tahun itu.

“Pengajuan gugatan ini sedang kami proses. Untuk majelis hakimnya sudah kami tunjuk dan dimusyawarahkan hari persidangan pada tanggal 19 April mendatang,” ujar Humas PA Bandung Acep Saefuddin di Ruang Serbaguna PA Bandung, Jalan Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Menurutnya sesuai aturan karena ini adalah hal privasi, maka sidang akan digelar tertutup. “Jadi insan pers tak boleh meliput ke dalam ruang sidang,” kata Acep.

Agenda sidang pertama, lanjutnya, setelah pemeriksaan identitas akan diusahakan perdamaian hingga penunjukkan mediator. “Kalau alasan perceraian tak bisa disebut, karena itu sudah masuk dalam materi perkara,” elak Acep saat ditanya wartawan alasan Aa Gym menceraikan Teh Ninih.

Ketika ditanya apakah dalam gugatan cerai itu juga dibahas soal pembagian harta gono gini dan pengasuhan anak, Acep menyatakan belum sampai sejauh itu. “Kalau soal pengasuhan anak, sesuai aturan anak di bawah 12 tahun di bawah pengasuhan ibunya. Di atas 12 tahun nanti ditanya ikut siapa, tapi meski diasuh ibu, biaya hidup tetap ditanggung bapaknya,” jelas Acep.

Senin, 14 Maret 2011 silam, melalui kuasa hukumnya Aa Gym mendaftarkan cerai talak ke Pengadilan Agama Bandung.

Nomor perkara gugatan tersebut adalah 845/pdt-g/2011/PA-bdg. Dalam surat gugatan cerai talak itu Aa Gym sebagai pemohon dan Teh Ninih beralamat berbeda. Aa Gym beralamat di Jalan Gegerkalong girang No 32 B RT 01 RW 06 Kelurahan Isola Kecamatan Sukasari, sementara Teh Ninih di Jalan Gegerkalong Girang No 38 RT 1 RW 8 Kelurahan Isola Kecamatan Sukasari.

Dalam surat itu Aa Gym memohon agar pengadilan agama mengizinkan dia menjatuhkan ikrar talak 1 terhadap istri pertamanya, yang telah ia nikahi 24 tahun itu. Aa Gym mendaftarkan gugatan cerainya melalui kuasa hukumnya Jenal SH, yang beralamat di Kota Banjar.

(ern/ern)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Sumber:http://bandung.detik.com/read/2011/04/01/180039/1606734/486/sidang-cerai-pertama-aa-gym-teh-ninih-digelar-19-april-2011

No comments:

Post a Comment